
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Uji Konsekuensi Data yang Dikecualikan. Acara ini berlangsung di Mataram pada Rabu (24/7/2024).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Dr. Najamudin Amy, S.Sos., M.M., menegaskan pentingnya proses uji konsekuensi data dikecualikan yang perlu dilakukan oleh PPID utama dan PPID pelaksana.
Sebagai langkah lanjutan, PPID Utama akan menyelenggarakan FGD terkait uji kepentingan publik dan uji konsekuensi guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Dalam waktu satu bulan, PPID Utama akan mengirimkan surat kepada badan publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan usulan terkait uji konsekuensi publik.
“Usulan tersebut akan menjadi bahan diskusi dalam FGD yang rencananya digelar pada awal September mendatang,” jelas Dr. Najam, yang akrab disapa Kadis Najam.
Sekretaris Dinas Kominfotik NTB, Hj. Erni Suryani, S.Sos., menyoroti salah satu usulan uji konsekuensi yang diajukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), khususnya terkait data pribadi individu.
“Sebagai PPID Utama, kami bertugas memfasilitasi pertemuan ini. Hasil kesepakatan nantinya akan disampaikan ke pihak Dukcapil,” ungkap Hj. Erni.
Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk NGO yang bergerak dalam keterbukaan informasi, perwakilan Dukcapil, Arsiparis Perpustakaan NTB, Biro Hukum Setda NTB, Inspektorat NTB, dan OPD terkait lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan informasi publik sekaligus memastikan perlindungan data yang harus dirahasiakan sesuai ketentuan.