
Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kelembagaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Mataram pada Kamis (25/7/2024).
Mengusung tema “Evaluasi Kelembagaan Menuju Tepat Fungsi, Tepat Proses, dan Tepat Ukuran”, Gubernur Hassanudin mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama berkomitmen menghadirkan kelembagaan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip tersebut.
Menurutnya, Rakor ini merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi di NTB. Saat ini, NTB memiliki 36 perangkat daerah dengan unit kerja serta 91 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Namun, belum seluruh perangkat kelembagaan kita dievaluasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah dari Kementerian PAN-RB, evaluasi harus dilakukan minimal satu kali dalam tiga tahun,” jelas Hassanudin.
Ia juga menekankan pentingnya Rakor ini sebagai momentum untuk mengidentifikasi permasalahan dan menyusun struktur kelembagaan yang ideal, dinamis, responsif, serta adaptif terhadap perubahan strategis di lingkungan internal maupun eksternal.
“Semoga Rakor ini menjadi langkah awal yang baik untuk melahirkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan SDM yang berintegritas,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, H. Nursalim, menyatakan bahwa Rakor ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2018.
“Dalam kurun waktu yang cukup lama, ini pertama kalinya Rakor Evaluasi Kelembagaan dilaksanakan. Kami berharap adanya kolaborasi dan komitmen dari seluruh kabupaten/kota di NTB untuk memenuhi kewajiban evaluasi minimal sekali dalam tiga tahun,” ungkap Nursalim.
Rakor ini bertujuan memetakan berbagai permasalahan dalam kelembagaan perangkat daerah, serta mengevaluasi proses, fungsi, dan ukuran organisasi agar lebih efektif dan efisien.