NTB (analisisntb.com) – Polsek Sape, Kabupaten Bima, berhasil menangkap tiga orang yang diduga membunuh 10 ekor rusa, satwa yang dilindungi, dengan dugaan perburuan dilakukan di Pulau Komodo, NTT.
Ketiga terduga pelaku berasal dari Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yakni MS (24) yang berprofesi sebagai wiraswasta, JN (39) seorang petani, dan TK (25) juga petani.
Kapolsek Sape, Masdidin, mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima mengamankan 10 ekor rusa yang telah disembelih pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, di kawasan Perempatan Bugis, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
“Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi mati, diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi EA 1458 YE,” ujar Masdidin pada hari Minggu, 8 September 2024.
Masdidin, yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bima, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat personel Polsek Sape bersama tim Unit Intel Kodim 1608 Bima melakukan patroli di sekitar Desa Bugis.
Saat melintasi Dusun Bajo Sarae, Desa Bugis, petugas melihat mobil Avanza putih yang tampak mencurigakan karena membawa beban yang cukup berat. Setelah mencurigai gerak-gerik kendaraan tersebut, tim patroli memutuskan untuk mengejarnya dan menghentikannya.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, kami menemukan tiga orang dari Desa Sie, Kecamatan Monta, Bima di dalam mobil tersebut. Selain itu, di dalam mobil juga terdapat sepuluh ekor rusa yang sudah mati dan dibungkus dengan terpal hijau,” lanjut Masdidin.
Ketiga pelaku dan barang bukti segera diamankan di Mapolsek Sape untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Para pelaku yang kami amankan adalah pembeli yang berasal dari Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima,” pungkasnya.