
Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah strategis dalam reformasi tata kelola keuangan dengan memulai uji coba penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Pelaksanaan uji coba ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov NTB dan PT Bank NTB Syariah, yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, bersama Direktur Utama PT Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, pada 30 Oktober 2024.
Sebagai pilot project, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) NTB, dipilih untuk mengawali penerapan KKPD. Penandatanganan PKS sekaligus sosialisasi penggunaan KKPD ini berlangsung di Gedung Utama Bank NTB Syariah pada Senin, 4 November 2024.
Plt. Kepala BPKAD Provinsi NTB, Ervan Anwar, menyampaikan apresiasi kepada PT Bank NTB Syariah atas dukungan dan kepercayaannya. Menurut Ervan, penggunaan KKPD adalah langkah penting dalam reformasi birokrasi, khususnya di era digital, untuk memastikan pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien.
“Dengan penerapan KKPD, kami berharap dapat mencegah korupsi serta mendukung pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan efisien di lingkungan pemerintahan,” kata Ervan. Ia juga menambahkan bahwa seluruh OPD di lingkup Pemprov NTB diharapkan dapat menerapkan KKPD pada tahun 2025.
Direktur Utama PT Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, mengungkapkan bahwa pengembangan produk KKPD merupakan bagian dari komitmen Bank NTB Syariah untuk memberikan solusi keuangan bagi pemerintah daerah.
“Sebagai bank daerah dengan kinerja yang cukup baik, kami berinisiatif mengembangkan produk KKPD untuk mempermudah pemerintah daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat NTB,” ujarnya. Kukuh juga menjelaskan bahwa sejak bertransformasi menjadi Bank Umum Syariah (BUS) enam tahun lalu, Bank NTB Syariah telah menunjukkan pertumbuhan di atas rata-rata bank daerah lainnya secara nasional.
Pemprov NTB menargetkan implementasi penuh KKPD di seluruh OPD pada 2025. Langkah ini diharapkan menjadi bagian integral dari modernisasi tata kelola keuangan pemerintah daerah, sekaligus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan inovasi dalam pelayanan publik.
Dengan uji coba ini, Pemprov NTB menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam tata kelola keuangan, menjadikan KKPD sebagai salah satu instrumen kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.