
Mataram, (analisis-NTB): Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ramai diperbincangkan seiring rencana penerapan opsen PKB mulai 5 Januari 2025. Namun, benarkah pajak kendaraan akan naik?
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, memastikan bahwa penerapan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan menambah beban masyarakat. Ia menjelaskan, opsen adalah tambahan atas pokok pajak, yakni sebesar 66 persen dari PKB terutang.
Namun, Provinsi NTB telah mengambil langkah strategis dengan menurunkan tarif PKB dari 1,7 persen menjadi 1,025 persen dari nilai jual kendaraan. “Penurunan ini memastikan tambahan opsen tidak mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak,” ujar Hj. Eva.
Penerapan opsen ini bertujuan memperkuat keuangan daerah. Pola dana bagi hasil yang sebelumnya dilakukan per triwulan kini langsung dialokasikan ke rekening kas daerah masing-masing kabupaten/kota berdasarkan potensi kendaraan di wilayahnya.
Hj. Eva juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan. “Jumlah pajak yang dibayar tetap sama, menyesuaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB),” tegasnya.
Selain itu, tarif BBNKB untuk kendaraan baru turut diturunkan dari 15 persen menjadi 9 persen. Sementara untuk kendaraan bekas, biaya BBNKB dihapus, sehingga proses balik nama kendaraan akan lebih ringan.
“Semoga penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas mempermudah masyarakat melakukan balik nama,” tutup Hj. Eva.
Dengan kebijakan ini, masyarakat NTB diharapkan tetap tenang karena tidak ada kenaikan pajak, melainkan penyesuaian yang memberikan manfaat langsung.